Bengkulu Utara – Untuk mengantisipasi dan pencegahan Jual beli ataupun penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), Kanit Reskrim Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPDA Muhammad Izazi bersama anggota melaksanakan giat penyelidikan dengan cara pengamatan di TPI ( Tempat Pelelangan Ikan) Desa Pasar Palik Kec. Air Napal sekaligus untuk melakukan interview kepada nelayan, Jum’at (26/05/2023).
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Andy Pramudya W melalui Kapolsek Air Besi IPTU Joko Susanto,SH menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh unit reskrim Polsek Air Besi sebagai antisipasi pencegahan dan deteksi dini dari penyelundupan Benih Bening Lobster ( BBL ).
Selain melaksanakan giat penyelidikan sebagai salah satu bentuk pencegahan dalam mengantisipasi ekspor illegal benih bening lobster yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai modus, kegiatan preventif yg dilakukan oleh Kanit Reskrim salah satunya yaitu dengan melalui sosialisasi / himbauan kepada para nelayan dan pengepul udang lobster.
Kapolsek Air Besi IPTU Joko Susanto,SH menjelaskan bahwa penyelundupan benih bening lobster sangat dilarang karna dapat mengancam keberlanjutan sumber daya udang lobster yang mana akhirnya memberikan kerugian yang besar terhadap Negara.
Diakhir Kapolsek juga menghimbau kepada para Nelayan untuk segera melaporkan ke aparat setempat jika melihat ada indikasi penyelundupan benih bening lobster di wilayah hukum Polsek Air Besi” Ujar IPTU Joko Susanto.