Bengkulu – Dua pria yang masih berusia anak dibawah umur berinisial JAD (14), pelajar, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, kemudian GPS (14), tuna karya, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, dan seorang pemuda berinisial WRS (21) warga Jalan Enggano Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, dibekuk petugas Polsek Muara Bangkahulu Polres Kota Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Agus Norman mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari korban Diana Putri (27), karyawan Toko M98 Shop di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu, yang dibobol oleh terduga pelaku.
“Kejadian dilaporkan pada Sabtu (17/6/2023). Terduga pelaku ini membobol toko dengan merusak jendela lantai 2 ruko dengan menggunakan kunci roda mobil, kemudian mengambil sejumlah barang toko,” terang Kapolsek.
Kemudian, berdasarkan laporan dari korban, petugas berhasil menangkap terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 4 unit Hp, 1 unit sepeda motor Revo, voucher kuota berbagai macam operator dan 1 kunci roda.