Seluma – Kanit Reskrim Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu, Ipda Anwar Simanjuntak, beserta anggota Bripda Abid Hersyah Utama, melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tais, Kamis (22/6/2023).
Sidang Tipiring ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan Ringan dengan terdakwa Neti Destri Novitasari, warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
Adapun, selaku majelis hakim adalah Zalmi Multazim yang memutuskan terdakwa dihukum 1 bulan penjara, dan hukuman tidak perlu dijalankan dengan masa pengawasan 3 bulan.
Sementara untuk barang bukti 1 keping material pecahan semen bercampur batu bata untuk dimusnakan.