Bhabinkamtibmas Gelar Problem Solving Bantu Warga

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Aipda Marzon Advawi melaksanakan Problem Solving permasalahan yang di laporkan melalui laporan pengaduan oleh warga Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan tentang adanya permasalahan pencemaran nama baik, Senin (26/06/23).

Problem solving adalah suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat. Problem solving yaitu suatu pendekatan dengan cara problem identifikation untuk ketahap syntesis kemudian dianalisis yaitu pemilahan seluruh masalah sehingga mencapai tahap application selajutnya komprehension untuk mendapatkan solution dalam penyelesaian masalah tersebut.

Permasalahan ini bermula dari Permasalahan Pencemaran Nama Baik antara Sf (43 Tahun), warga Desa Tanjung Aur II Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan (pihak I) dengan Ratna (42 Tahun), warga Desa Pagar Gading Kec. Pino Raya (pihak II). Untuk itu warga meminta solusi kepada Aipda Marzon Advawi sehingga Aipda Marzon Advawi selaku Bhabinkamtibmas mengumpulkan warga yang terlibat masalah tersebut untuk di lakukan problrem solving.

Dari hasil problem solving yang telah di lakukan, menemukan solusi yaitu menyelesaikan secara musyawarah dengan kesepakatan senegal berikut :
Pihak Pertama (I) dan Pihak kedua (II) tanpa paksaan pihak manapun sudah saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut secara Hukum dikemudian Hari.

Pihak Kedua (II) telah menerima dihukum secara Hukum adat yang Ada di Desa Tanjung Aur II yaitu Jambar Nasi kunyit tutup Ayam dan Uang pelapik Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang Perdamaian sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Saat di temui di kediaman nya Aipda Marzon Advawi membenarkan adanya giat Problem tersebut, di mana Problem solving tersebut merupakan wadah untuk para warga yang memiliki permasalahan yang masih bisa di selesaikan dengan melibatkan Polisi RW maupun Bhabinkamtibmas, sehingga permasalahan tidak merembet ke ranah hukum.

You may also like

Leave a Comment