Tulisan ini adalah menyambung dari tulisan sebelumnya yang saya kirimkan media media dan telah terbit. Dalam tulisan kali ini saya berpangan bahwa sudah selayaknya para calon legislator yang akan berkompetisi ke parlemen, bergandengan tangan bersama pemerintah dan penyelenggara politik lainnya agar dapat semakin luas menjalankan fungsinya mewujudkan kekuatan stabilitas politik yang solid dan utuh sesuai dengan seluruh regulasi yang berlaku dalam demokrasi sebuah bangsa. Apalagi kebersamaan itu, merupakan kunci keberhasilan politik yang mendidik dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
Untuk memaknai lebih baik tentang pemberdayaan politik masyarakat bagi para politisi terutama dari partai yang akan bertarung nantinya, perlu di pahami tentang arti penting sebuah pemberdayaan yang sesungguhnya, yang memang memiliki leading sektor tersendiri. Pemberdayaan masyarakat dalam konteks sosial masyarakat merupakan perangkat kerja yang diperuntukkan untuk masyarakat yang jelas dan tepat sasaran dalam segala hal.
Pengertian yang mendasar dan komprehensif ini, telah dituliskan oleh Direktorat Kerjasama dan Pembangunan Sektoral dan Daerah Bappenas dalam Kajian Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat yang menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah pendekatan pembangunan partisipatif yang dilandasi semangat otonomisasi dan desentralisasi.
Misinya mewujudkan masyarakat yang berdaya, mampu mendayagunakan dan berbagi sumber daya disekelilingnya untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial, politik dan budaya. (2001-2004).
Pemberdayaan dari sisi keseluruhan kegiatan sosial, bermakna mewujudkan semangat Pendidikan yang utuh agar manusia selalu terdidik kepribadiannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar masyarakat khususnya peserta didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Setidaknya dalam hal dan pengertian ini, sebagai anak bangsa yang mencintai tanah air dan nantinya akan menjadi calon legislator yang mengatasnamakan nama besar rakyat, memiliki jiwa berdaya dan edukasi yang efektif terhadap masyarakat. Sehingga mampu membantu pemerintah mengurangi terjadinya pergeseran paradigma tentang politik yang tidak membangun kemajuan dan kebersamaan yang telah lama menggerogoti kehidupan bangsa ini.
Keberanian atas kesadaran bersama para pelaku politik atau politisi dalam membangun cara pandang politik yang beredukasi dan memberdayakan inilah yang disebut “Nation and Character Building” Yakni semangat bersama membangun bangsa di atas multikulturalnya masyarakat dan kepentingan yang berbeda.
Dalam proses sosialisasi dan aplikasi politik, pemberdayaan berperan untuk kelangsungan komunikasi dan perbuatan yang dinamis dalam sistem politik yang ada. Peranan pemberdayaan tersebut antara lain, sosialisasi kultur politik, wawasan politik, perilaku dan identitas politik, rekruitmen dan melatih masyarakat untuk terbuka dan melek politik, terutama terhadap sosio-kultural politik praktis yang hanya mementingkan kelompok, golongan, status sosial dan hirarki pelaku kapital.
Dalam pemberdayaan itu pula, masyarakat akan di didik dan di paparkan manfaat politik secara demokratis tanpa tekanan dan sentralistik pilihan. Pandangannya akan diarahkan kepada bentuk kekuasaan pemerintahan yang bersandarkan atau bersumber pada kemampuan dan pengetahuan para wakilnya nanti atau para politisi yang berdasarkan atas keinginan dan kebutuhan mumpuni masyarakatnya.
Oleh karena itu, para calon legislator, pemerintah dan seluruh elemen-elemen yang terkait pada proses penyelenggaraan politik yang demokratis dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tersebut.
Dengan semakin banyaknya masyarakat memperoleh edukasi dan pemberdayaan politik, akan semakin baiklah tingkat partisipasinya dan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum atau undang-undang yang berlaku.
Rakyat dalam mekanisme demokrasi dan sistem politik adalah tuan rumah di negerinya sendiri. Mereka berhak mendapatkan peluang dan pasilitas yang sama dalam kebebasan bersuara. Terutama terhadap mekanisme politik yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, hak-hak sipilnya harus mendapatkan pelayanan yang optimal. Karena itulah esensinya apabila calon legislator akan berkhidmat kepada masyarakat demi mendapatkan jalan menuju parlemen.
Menjalankan edukasi dan pemberdayaan politik masyarakat dengan cara sistematis dan terukur, adalah menujukkan kesempatan belajar dan diajarkan untuk memahami politik menjadi lebih baik sesuai dengan suasana demokrasi yang berjalan dan sesuai dengan semangat pancasila dan UUD 1945.
Pemilu 2024 ini adalah era baru peradaban politik serta ajang publisitas naiknya kapasitas calon legislator terhadap perubahan politik di Indonesia.
Para calon legislator beserta stakeholder terkait dan pemerintah dalam hal ini, tidak lagi mempertontonkan gerakan dan akselerasi politik yang jauh dari harapan masyarakat. Para pelaku politik sudah harus terbuka dan memberikan modulasi yang bertumpu pada kesejahteraan dan tidak lagi memperlihatkan wujud politik yang abstrak atau imajener. Karena hari ini dan seterusnya, dengan kemajuan teknologi serta kemajuan berpikir masyarakat terhadap regulasi dan perbuatan politik telah menjadi konsumsi yang presisi.
Semua pihak, disadari atau tidak, akan betul-betul melakukan tugasnya untuk negara dan masyarakat dalam menciptakan kesadaran yang tinggi menghadapi situasi politik yang penuh dinamika demokrasi.
Perjuangan atas nama rakyat akan terus mengalir, karena bangsa ini besar berkat kekuatan rakyatnya telah mampu berdiri bersama dan sama-sama di besarkan.
Dengan harapan dan keyakinan bersama, tidak akan ada lagi pengakuan dari anak bangsa yang lahir dalam rahim ibu pertiwi yang ruhnya atau jiwanya menentang atau lari dari kontekstualisasi kesadaran, kesungguhan, dan ke-anekaragaman dari ke-Indonesiaan.
Ingatlah, Indonesia dengan seluruh wilayah yang meliputinya adalah pemberian yang besar tanpa pernah tanah air ini meminta balasannya.
Untuk itu, menjadi bagian atau memiliki rasa syukur yang utuh terhadap pemberian Tuhan dengan kekuatan kemanusiaan di negara ini, wajib dilakukan. Terwakili atau tidak dalam parlemen nantinya, bukanlah sebuah persoalan. Sebagai pelaku politik, yang harus diberikan adalah pengabdian secara langsung dan berdaya guna terhadap masyarakat, yang pada kesimpulannya semua masyarakat mampu mandiri dan berkarya bagi daerah, bangsa dan negaranya. (DX-02)
Penulis adalah, Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu.