Kepahiang – Tim Macan Jupi Sat Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepahiang. Polisi mengamankan 4 (empat) orang, yakni VB (19), BS (44), RI (20)dan BR (21) warga Kepahiang, dari keempatnya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket ganja, 3 paket sabu ukuran sedang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Todorio Tambunan, MTh menjelaskan, diungkapnya peredaran barang haram tersebut awalnya tsk VB dan BS menjadi target operasi polisi.
“Dari TO tersebut diamankan dua tsk lainnya, sehingga menjadi 4 empat orang dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu,” jelas Kasat.
Adapun modus dan tempat para TSK mengambil ganja tersebut lanjut Kasat, narkoba yang dijual dilakukan dengan cara transaksi online. Tak hanya pengedar, dari sejumlah tersangka tersebut berperan sebagai kurir.
“Para TSK pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 2, dan Dub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. Keempat pelaku kita sangkakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Selain itu untuk diketahui, sejumlah barang bukti lainnya seperti motor, hp, pakaian, sepatu sudah kami amankan,” jelas Kasat.