Polsek Seginim, Lakukan Problem Solving Terkait Permasalahan Hutang Piutang

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan , – Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan Problem Solving masalah pinjaman uang / hutang di Kantor Desa Tanjung Beringin   Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan
pada hari Selasa, (05/07/23) Pagi .

Problem Solving penyelesaian masalah pinjaman uang/hutang piutang ini laksanakan oleh Kapolsek Manna yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Briptu Rahman Saputra, S.H., tersebut dapat menemui kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan diKantor Desa Kantor Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu,  dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta Kades dan perangkat desa lainya.

Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan  sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan Sehubungan dengan terjadinya perselisihan pinjaman uang/ hutang piutang  antara Marsuli, (52 Tahun), Warga Desa Tanjung Beringin Kec.Air Nipis Kab.Bengkulu Selatan dengan Pihak Pertama dan Heri Antomi.,A.Md (37 Tahun), warga kelurahan Kandang Mas kecamatan Kampung Melayu.

Bhabinkamtibmas bersama pemerintah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan Problem Solving  menemukan kata mupakat (damai), kemudian isi mufakat dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan kedua belah pihak yaitu :

.• Pihak Pertama ( I ) dan Pihak kedua ( II ) tanpa paksaan pihak manapun sudah saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut secara Hukum dikemudian Hari Dan Sepakat Berdamai secara kekeluargaan

2.• Pihak Kesatu ( I ) Telah Menitipkan Jaminan Berupa BPKB Sebuah Mobil pick Up Dengan Nopol BD 9924 BE kepada Pihak Kedua (II)

3. •Apabila sampai waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Bulan yang tersebut di atas ,maka mobil tersebut menjadi hak / Milik Pihak Kedua (II)

4. •Apabila kedua belah pihak Melanggar Butir-butir yang di sebutkan diatas ,siap di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku

Dan apa bila hal ini terulang lagi akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, maka laporannya berarti sudah dapat kami selesaikan dengan dapat menampung aspirasi dari kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan, ” tutur Kapolsek Seginim Iptu Priyanto.

You may also like

Leave a Comment