Mukomuko – Tujuh pria yang terlibat judi sabung ayam, masing-masing DA (33) warga Desa Pasar Bantal dan DF (33) Desa Pernyah selaku panitia sabung ayam, lalu peserta judi sabung ayam, yakni HR (33) warga Desa Baru Ejung, S (54) warga Desa Bumi Mulya, AZ (27) warga Desa Penarik, IZ (71) warga Desa Bandar Jaya dan MRS (23) warga SP 2 Air Manjunto, diamankan petugas Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Ketujuh pria tersebut terlibat judi sabung ayam di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Teramang Jaya Iptu Joni Alzufri mengatakan, ketujuh pria diamankan setelah dilakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam. Selain mengamankan ketujuh pria tersebut, petugas juga mengamankan 10 ekor ayam aduan, alat penerangan dan genset, serta gelanggang (arena sabung ayam) beserta kendaraan peserta judi sabung ayam.
” Ya benar bahwa telah terjadi aktifitas judi sabung ayam minggu lalu. Informasinya kami terima langsung dari masyarakat, ada masyarakat yang mengadu kalau ada aktivitas judi sabung ayam, ” ungkap Kapolsek Teramang Jaya.
Ketujuh pria tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Mukomuko.