Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu Aipda B. Van Houten, S.H , menghadiri kegiatan problem solving di Desa Air kering 2 Kecamatan Padang Guci Hilir, Sabtu (19/08/2023) Sekira pukul 10.00 WIB.
Problem Solving ini dilakukan terkait permasalahan kepemilikan satu bidang tanah antara Iin Sugianto (Pihak 1) Warga Desa Talang Jawi, dan Pupian (Pihak 2) Warga Desa Air Kerig.
Kedua belah pihak tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah yang sah baik berupa sertifikat ataupun surat keterangan tanah lainnya, kedua belah pihak hanya menerangkan sejarah kepemilikan tanah berdasarkan cerita orang tua.
Adapun Tanah yang di sengketakan berupa tanah perkebunan yang terletak di daerah Air hitam ( Talang lekup) Ds. Air Kering 2 kec.Padang guci Hilir kab Kaur dengan luas lebih kurang seperempat Hektar.
Antara kedua belah pihak memang memiliki tanah yang berdekatan namun ada tanah yang terletak di perbatasan berupa tanah Rawa ( berair ) yang menurut kedua belah pihak tanah tersebut orang tua / nenek mereka sama-sama pernah menanam padi di atas lahan tersebut sehingga kedua belah pihak sama-sama menyatakan memiliki tanah tersebut.
Dari hasil Problem Solving, Pihak ke dua bersedia membeli tanah yang di sengketakan tersebut kepada pihak pertama, namun untuk harga tanah tersebut pihak pertama belum bisa memutuskan besaran harga karena masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga yang lain.
Bhabinkamtibas mengiimbau agar permasalahan tersebut dapat di selesaikan dengan baik secara kekeluargaan sehingga tidak ada perselisihan di kemudian hari.
“Kedua belah pihak akan bersama menentukan kesepakatan harga dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan
Kegiatan problem solving selesai di laksanakan pada pukul 12.30 wib sit aman terkendali,” ungkap Aipda B. Van Houten.