Bengkulu – Senin, (28 Agustus 2023), di sekitar Desa Tanjung Medan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, berdasarkan informasi yang diterima, terjadi serangkaian transaksi narkotika yang meresahkan. Dalam penanganan kasus ini, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengambil tindakan tegas.
Dalam operasi yang dilakukan, anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (20) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Selama penggeledahan, ditemukan dua paket yang kuat diduga sebagai narkoba Gol. I jenis sabu. Paket-paket ini disimpan dalam plastik klip bening dan ditemukan di dalam gelas yang disembunyikan di dalam ujung potongan galon.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa peran yang dijalankan oleh IM dalam kasus ini adalah sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan bukti yang ditemukan, IM diduga terlibat secara langsung dalam peredaran narkotika di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. IM akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat secara umum.