Bengkulu Utara – Dalam rangka Operasi Zebra Nala 2023, Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan penertiban Knalpot tidak Standart/Brong secara Hunting System di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (9/9/23).
Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dilaksanakan oleh di pimpin langsung Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara AKP RADIAN ANDY PRATOMO, SIK, MH, Bersama Kanit Turjawali, Kanit Kamsel, Kanit Gakkum dan personel Satlantas Polres Bengkulu Utara.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sebra Nala 2023 di sekitar seputaran jalur kawasan tertib lalu lintas Arga Makmur dengan sasaran knalpot tidak standar atau bronk, TNKB, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm SNI serta pelanggaran lainnya yang berpotensi mengakibatkan laka lantas”, ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas saat di konfirmasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan roda 2 yang tidak sesuai spektek khususnya menggunakan knalpot brong, sejumlah 21 kendaraan dengan rincian 20 (Dua puluh) Unit R2 yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan R2 yang telah di modifikasi menjadi R4 serta menggunakan knalpot brong sebanyak 1 (Satu) unit.
Para pelanggar kemudian diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional, petugas juga memberikan pembinaan dan memberikan arahan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa serta mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Polres Bengkulu Utara.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas khususnya penggunaan kenalpot brong karena penggunaan knalpot brong sendiri sangat mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya masyarakat Bengkulu Utara,” ungkap Kasat Lantas.