Ketua Umum LSM PAKAR BU Minta Komite SMA/SMK Sederajat Hentikan Pungutan Liar

by #3Lwk1fFNR
0 comment

Kawalnews.com – Maraknya pungutan pada peserta didik yang dilakukan oleh beberapa oknum komite SMA/SMK sederajat membuat salah satu LSM penggiat anti korupsi di kabupaten Bengkulu Utara geram.

Ketua umum LSM Penampung Aspirasi dan Komunikasi Antar Rakyat(PAKAR)Bengkulu Utara,Suheri kasmodi menegaskan bahwa dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur secara tegas TUFOKSI komite sekolah.

“Dalam regulasi tersebut secara tegas menyebutkan komite bertugas membantu sekolah menggalang dana dalam bentuk sumbangan ataupun mencari bantuan dari pihak luar,tidak boleh lakukan pungutan,tidak boleh jual beli buku,tidak boleh jual beli baju seragam dan lain-lain.ingat loh ini bukan persoalan penamaan, Sumbangan itu jumlah dan waktu tidak ditentukan,tidak juga boleh dicatat serta di tagihkan apalagi diberi sanksi,harus sukarela dan tidak musti dalam bentuk uang.tapi,Jika dalam rapat antar wali murid yang di fasilitasi komite sekolah memutuskan, bahwa dalam periode tertentu orang tua siswa terpatok harus bayar sekian rupiah pada sekolah melalui komite itu sudah termasuk indikasi pungutan liar,”tegas Suheri kasmodi pada Senin,30 September 2019.

You may also like

Leave a Comment