Polres Rejang Lebong Rilis Ungkap Kasus Curas di PUT

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong –  Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Senin (30/10/23) menggelar kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di wilayah Hukum Polsek Padang Ulak Tanding.

Memimpin langsung kegiatan, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding IPTU Hengki N, S.H., M.H., dan Kasi Humas Lebong IPTU S. Simanjuntak.

Wakapolres menerangkan keberhasilan pengungkapan bermula dari diterimanya laporan polisi pada tanggal 15 Oktober 2023 yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka pada tanggal 17 Oktober 2023.

Tersangka inisial AG Alias Ad (23) berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Padang Ulak Tanding saat berada di rumah keluarganya, setelah melakukan curas dirumah korban inisial RN (24).

“Modus operandinya melibatkan penyerangan korban saat korban sedang mencari sinyal handphone di pinggir jalan umum di Desa Bukit Batu. Tersangka berhasil merampas handphone korban setelah berusaha menusuk korban dengan pisau dan menganiaya korban secara fisik mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di lengan kanan dan luka tersebut memerlukan 6 jahitan,” jelas Wakapolres.

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek PUT juga berhasil mengamankan Handphone korban yang ditemukan di kebun karet setelah tersangka membuangnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkas Wakapolres.

You may also like

Leave a Comment