Bengkulu Utara – Kapolsek Padang Jaya IPTU Ratno, S.H., melalui anggotanya memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Jaya agar tidak melakukan pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutla).
Hal ini agar wilayah hukum Polsek Padang Jaya bebas dari kebakaran lahan dan hutan.
“Saya Himbau khususnya masyarakat wilayah hukum Polsek Padang Jaya untuk tidak melakukan pembakaran Lahan dan Hutan, karena sangat membahayakan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan.
“Ada juga pembagian selebaran dan himbauan kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh personil dan Bhabinkamtibmas serta meningkatkan kegiatan patroli di wilayah rawan karhutla,” jelasnya.
Adapun himbauan bersifat mengajak masyarakat agar dapat mencegah dan menjaga agar tidak ada karhutla. Salah satunya dengan mencoba menyentuh hati dari masyarakat yang memiliki lahan atau yg bertempat tinggal dekat dengan hutan atau lahan kosong.
“Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya,” paparnya.
Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa dampak dari karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
“Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yg dapat merusak kesehatan manusia,” imbuhnya.
Kasihan lagi adalah anak-anak dan balita yang merusak perkembangan anak tersebut.
Tentu sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Hal tersebut bentuk efek jera dan sebagai contoh bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya,” tandasnya.