Salah satu kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bengkulu yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka R mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, yang diperpanjang di Wilayah Bengkulu hingga akhir November 2023 yaitu membuka stand Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada Manna Expo 2023 yang dilaksanakan di Gedung Pemuda dari tanggal 08-09 November 2023 yang di hadiri oleh Seluruh UMKM Bengkulu Selatan dan Samsat Keliling Manna.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 pada jam 07.00 WIB ini kolaborasi antara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka bersama KUPTD Samsat Bengkulu Selatan dan Polisi untuk melakukan pembayaran pajak bagi UMKM dan pengunjung yang ada di Manna EXPO 2023. Pada kesempatan ini Jasa Raharja, KUPTD, dan Polisi dalam hal ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan Putra Eka Raftayuda juga mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pengunjung Manna EXPO untuk kegiatan “Samsat Keliling ini sudah dijadwalkan yaitu dari hari Senin sd Kamis untuk jadwal hari Senin di Pekan Seginim dan Kantor Camat Air Nipis, Selasa di Lapangan Kelutum Pino Raya, Rabu di Pekan Sulau dan Kantor Camat Kedurang, Kamis di Pekan Masat sampai Lubuk Tapi selain itu juga memberikan informasi mengenai Program Pemutihan yang sebentar lagi mau Habis sd 30 November 2023” jelas Putra.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin Melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama mitra Samsat selama masa program Pemutihan, dengan melakukan Samsat Keliling, Samsat Holiday dan sosialisasi pada acara atau kegiatan yang ada di Bengkulu Selatan. “Kita berharap semoga dengan adanya Samsat Keliling dan Samsat Holiday ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahun nya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunan nya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017”, tutup Rio.