Bengkulu Utara – Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang khususnya Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli Polsek mempunyai program sosialisasi saber pungli kepada masyarakat.
Polsek Kerkap melalui Bhabinkamtibmas melakukan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukum Polsek Kerkap.
Kapolsek Kerkap IPTU Nofriyanti menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi dari anggota Polsek Kerkap ini agar masyarakat mengetahui apa arti pungli dan larangannya sehingga masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.
“Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya Minggu (7/01/2024).
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli Perpres RI nomor 87 tahun 2016.
“Kemudian sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tahu tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti di sini saja,” Pungkas Kapolsek Kerkap.