Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu, melakukan Keggiatan Problem Solving terkait permasalahan sengketa tanah warisan di Desa Tanjung Beringin Kec. Luas Kabupaten Kaur, Senin (22/01/24).
Adapun, sengketa tanah tersebut terjadi antara Edi Manap warga Desa Durian Besar dan Nasrul warga Desa Tanjung Beringin.
Hadir dalam musyawarah tersebut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekdes, perangkat desa, dan warga sekitar batas tanah.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, S.H., mengatakan, disepakati Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara keleluargaan dan membagi tanah tersebut dan sudah dilakukan pembagian dan kedua belah pihak sudah saling menerima atas pembagian tersebut,” ujar Kapolsek.