Kaur – Personel Polsek Kaur Selatan Polres Kaur polda Bengkulu, Bripka Burlian berserta Bripka David Hezwar, dan Brigpol Mitri A Wijaya, siang hari kemarin Selasa (23/01/2024), menggelar kegiatan mediasi melalui program Problem Solving Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian ternak Bebek.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, melalui Kasi Humas Iptu Joni Silaen menyampaikan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kepolisian mengutamakan proses mediasi karena kedua pelaku pencurian merupakan anak bawah umur.
“Alhamdulilah setelah dilakukan mediasi, kedua pelaku didampingi pihak keluarga menyatakan bersalah dan memohon maaf kepada BEmi Herlina (50) disertai pernyataan siap melakukan ganti rugi,” sampainya.
Pernyataan sepakat damai kedua belah kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa oleh kedua pelaku sebagai upaya harkamtibmas pungkasnya mengakhiri.