Bengkulu Utara – Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara Zero Knalpot Brong, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., membentuk Team Khusus “Team Hunter Knalpot Brong” dalam penanganan penindakan Knalpot Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan.
Kegiatan pembentukan Team Khusus “Team Hunter Knalpot Brong” dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Qusnul Qomar, S.I.K, M.M, Kabag OPS Polres Bengkulu Utara Kompol Jerry A. Nainggolan, S.I.K, M.H. dan PJU POlres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menerangkan pembentukan Team Khusus “Team Hunter Knalpot Brong” sebagai upaya menjaga ketertiban umum terlebih saat ini sedang berlaku Operasi Mantab Brata Nala dalam rangka pengamanan pemilu 2024.
“Team Hunter Knalpot Brong akan bekerja dengan system hunting dilakukan Personil Sat Lantas Polres Bengkulu Utara, Sat Samapta Polres Bengklulu Utara dan Jajaran Polsek Bengkulu Utara dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata Nala jelang masa kampanye terbuka pemilu 2024 selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong,” Ucap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menyampaikan Dari hasil kegiatan Hunting, berhasil menindak sebanyak ratusan pelanggar berknalpot brong dari sekian pelanggar kebanyakan para kaum muda dan Sepeda motor yang akan diamankan dan jika pemilk akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar.
Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Bengkulu apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka pemilu 2004 mendatang,”tutur Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H.
Kita berharap dengan adanya Tim Khusus ini dapat mewujudkan Kab. Bengkulu Utara Zero Knalpot Brong, selain itu masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas (kamseltibcalantas) lanjutnya
Kami membutuhkan kerjasama dari warga Kab. Bengkulu Utara untuk bersama-sama menciptakan Kab. Bengkulu Utara selalu dalam kondisi aman dan kondusif, hindari dan cegah anak-anak kita menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dan mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
“Polres Bengkulu Utara terus berupaya mewujudkan Kab. Bengkulu Utara Zero Knalpot Brong, baik melalui penindakan rutin di lapangan, juga melalui sosialisasi dan edukasi ke bengkel-bengkel otomotif agar tidak melayani modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spek atau peruntukannya maupun jasa pemasangan knalpot brong, Tim khusus ini akan bekerja semaksimal mungkin tutup Kapolres Bengkulu Utara.
“Kami akan terus melakukan penertiban serta melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot brong kita larang,”ucap Kapolres Bengkulu Utara.
“Selain melakukan penertiban dengan penilangan kami juga terus melakukan sosialisasi dan perlu kita ketahui bahwa Pengguna Knalpot Brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” tutup Kapolres Bengkulu Utara.