Bengkulu Utara – Semakin maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar yang menghasilkan suara yang bising telah timbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat, dan telah timbulkan banyak permintaan agar pihak kepolisian segera menertibkan penggunaan knalpot yang tidak standar ini.
Merespon permintaan warga ini, maka personil Polsek Lais dibawah pimpinan langsung Kapolsek Lais AKP Sukamto, melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini.
Penertiban ini dilaksanakan baik dengan cara razia di jalan raya, hunting kendaraan yang gunakan knalpot brong maupun dengan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum polsek Lais.
Dari pelaksanaan penertiban ini, telah terjaring beberapa unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan telah dilakukan penindakan terhadap pemilik dan sepeda motor tersebut. Kepada pemilik kendaraan diharuskan untuk menukar knalpot brong dengan knalpot standard dan knalpot brong ditinggalkan di polsek sebagai barang bukti, lalu melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor seperti spion dan membuat surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi lagi menggunakan knalpot brong.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lais AKP Sukamto menerangkan bahwa kegiatan penindakan kendaraan yang gunakan knalpot tidak stamdar ini adalah untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif, mencegah adanya balapan liar dan umtuk ciptakan keamanan dan kenyamanan warga.
“Kita laksanakan razia untuk jaga ketertiban umum di wilayah kita, kendaraan yang gunakan knapot brong akan kita amankan,” demikian diterangkan Kapolsek Lais AKP Sukamto.