Dinas Kominfotik Gelar Rakor Bersama OPD Bidang Pelayanan Pengaduan Publik

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com-Berbagai cara yang dilakukan Dinas Kominfotik untuk meningkatkan kinerja dan penguatan Tim Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik dan Pejabat Penghubung Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (E-Lapor).

Salah satunya dengan melakukan perubahan Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.195.DKS tahun 2017 yang lalu, tentang Tim Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik dan Pejabat Penghubung Perangkat Daerah.

Terkait hal tersebut Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama OPD yang membidangi urusan pelayanan pengaduan publik di Ruang Aula Jum’at (08/11/2019), untuk melakukan penyusunan perubahan keputusan Gubernur Bengkulu.

Rakor yang dipimpin Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, SE,. M.M, menghasilkan beberapa keputusan yang menjadi pertimbangan, sehingga perlu dilakukannya perubahan keputusan Gubernur tahun 2017 dengan hasil kesepakatan bahwa Pejabat Penghubung dalam Tim Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik di OPD adalah Pejabat Eselon III atau Eselon IV yang membidangi ketatausahaan atau pelayanan publik.

Seluruh operator aplikasi LAPOR! ditetapkan sebanyak dua orang setiap OPD, yang penugasannya di SPT kan oleh Kepala OPD masing-masing dan pada daftar lampiran keputusan cukup dicantumkan nama jabatqn saja.

Dikatakan Kadis, untuk pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, alangkah baiknya dikelolah Sekretaris OPD dan jajaran dibawahnya.

Dalam mengelola pengaduan E-Lapor, Ia akui masih banyaknya kekurangan, salah satunya minimnya sosialisasi melalui media, kedepan akan terus dilakukan dengan turun kelapangan melakukan sosialisasi ke kecamatan, ke sekolah dan kedesa-desa.

Terakhir disampaikan, tenaga Admin dan Pejabat Penghubung Pengelolah Pengaduan Pelayanan Publik akan di SK kan ulang, jelas Kadis.

You may also like

Leave a Comment