Lebong – Diduga melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial Sy (38), seorang petani, warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Minggu (31/3/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Um (32), warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, dengan kejadian perkara di Pondok Kebun Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, dan dilaporkan ke Polsek Lebong Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 7 / II /2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK LEBONG UTARA/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU , Tanggal 10 Februari 2024.
“Terduga pelaku kita tangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolsek.
Usai ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.