Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Zulkifli Yadi, melaksanakan problem solving melalui mediasi, terkait permasalahan warga diwilayah binaannya, di Balai Desa Talang Kerinci Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, Jumat (3/5/2024).
Adapun, permasalahan tersebut adalah antara pihak pertama M Dahil dengan pihak kedua Mus Mulyadi terkait selisih paham, dimana beberapa hari sebelumnya, terjadi pencurian di kebun milik Musmulyadi.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak saling memaafkan, dan pihak pertama membayar denda kepada pihak kedua sebesar Rp 1 juta.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso menyampaikan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.
Adapun, pesan dan imbauan Kamtibmas diantaranya agar menjaga kerukunan dan menjaga kondusifitas dilingkungannya. Selain itu, juga mengimbau agar tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks.
“Saat ini, banyak kabar-kabar hoaks, ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, oleh karena itu kita harapkan masyarakat sadar dan selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya isu-isu atau kabar hoaks,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk menyampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas dilingkungannya.
“Sampaikan setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas kepada kami, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke kantor polisi,” pungkasnya.