BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dengan sukses melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka tersebut berinisial LA (28) dan MS (34), yang berhasil ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/06/24), Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan ini dimulai dengan melakukan undercover buy terhadap LA, di mana transaksi pembelian sabu dilakukan di tempat Karaoke Ayu Ting Ting.
“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat kedua tersangka datang, serta melakukan penggeledahan badan dan tempat,” ujar Wadir Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 14 paket sabu yang disimpan di saku sebelah kanan LA. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok Surya. LA dalam melakukan penjualan sabu dibantu oleh MS, yang bekerja sebagai karyawan di Karaoke Ayu Ting Ting. MS juga memiliki peran sebagai pemodal untuk membeli sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 13 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit R2, 3 unit HP, 1 set alat hisap sabung (bong), serta uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.