Helmi Hasan Keluarkan Surat Edaran di Larang Cerai Nomor : 800/31/B.III/2019

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com- Mempertahankan sebuah pernikahan merupakan perkara yang diharapkan oleh syariat. Karena menguraikannya bisa berdampak banyak madarat. Oleh karena itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan keluarkan surat edaran larangan bercerai Nomor : 800/31/B.III/2019 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Minggu (24/11/2019).

Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan tingginya tingkat perceraian di kalangan ASN di Lingkungan Pemkot belakangan ini mengakibatkan kurangnya perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak.

“Maka dari itu, nantinya ASN dan PTT dilingkungan pemkot Bengkulu diminta untuk memperhatikan isi surat edaran tersebut dan dijalankan sebagaimnaa mesitinya,” katanya.

Ia mengatakan, ASN dan PTT dilingkungan Pemkot Bengkulu harus selalu menjaga dan membina serta menghidupkan suasana agama didalam rumah tangga mereka.

“Ini untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah Warrahmah,” sampainya.

Disampaikan Helmi, tidak hanya ASN dan PTT yang dilarang bercerai tetapi masyarakat Kota Bengkulu juga harus menjaga hubungan pernikahan mereka agar tidak terjadi perceraian.

Ia menambahkan, jika masih ada pejabat yang melakukan perceraian tanpa ada proses mediasi dari Pemerintah maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi begitupun seluruh ASN dan PTT.

“Jika sudah dilakukan mediasi tetapi masih ingin bercerai itu diperbolehkan dengan syarat laki-laki dan perempuannya serta anak dan keluarga tersenyum. Ini mengartikan memang jalan yang dipilihnya membawa kebaikan,” tambahnya.

“Perceraian itu membawa kebencian Allah Swt, dan nantinya akan menyusahkan anak-anak serta menyusahkan bangsa dan bernegara,” tutupnya.

You may also like

Leave a Comment