Diskominfo Provinsi Gelar Sosialisasi Pergub Kerjasama Media Bersama AMBO

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu, menggelar pra sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dengan mengundang pengurus dan anggota Anggota Media Bengkulu Online (AMBO) Bengkulu di kantor Diskominfotik, Kamis sore (20/1/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sri Hartika menyampaikan sosialisasi Pergub ini perlu dipahami bersama sebagai upaya mendukung media agar lebih patuh pada regulasi yang ada.

Lebih lanjut, dengan terbitnya Pergub diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dan rangsangan pemilik media untuk melengkapi legalitas perusahaan.

Terlebih saat ini dengan banyaknya media yang tumbuh di Provinsi Bengkulu, diharap benar-benar dapat bersaing menjadi lembaga pers yang sehat.

“Untuk kawan media yang belum terdaftar di Dewan Pers. Akan ada keringanan dari kami, media tidak harus terdaftar secara menyeluruh atau faktual, melainkan dengan melengkapi berkas secara online dan terferivikasi secara administrasi,” terang Sri.

Selanjutnya, dalam Pergub juga ditekankan agar lembaga pers memiliki wartawan yang bersertifikat atau memiliki kartu lulus uji kompetensi wartawan.

Hal ini lanjutnya, guna menjadikan lembaga pers lebih profesionalitas dan kompetitif dalam mengelola informasi.

Dalam upaya ini, Diskominfotik tengah menyiapkan kuota sebanyak 72 orang calon wartawan dengan jenjang sebagai wartawan muda, madya dan utama.

“Namun kami khususkan untuk wartawan muda sebagai syarat agar perusahaan benar-benar serius menggarap medianya. Kali ini akan difasilitasi secara gratis, silahkan agar masing-masing asosiasi wartawan menyiapkan perwakilannya untuk ikut uji kompetensi,” kata Sri.

Sementara itu, Ketua AMBO Bengkulu Aurego Jaya mengatakan, substansi Pergub tersebut sejalan dengan regulasi pers, baik UU Pers nomor 40 tahun 1999 maupun regulasi turunannya, yakni Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.

“Tidak ada yang sulit dalam Pergub ini, hanya ada penegasan yang mengikat saja atas terbitnya Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Kita mendukung, meskipun ini terkesan menyulitkan tetapi juga untuk kelengkapan administrasi dan kebaikan kita bersama,” kata Aurego.

Selain itu, pihaknya juga mendukung agar media yang tergabung di AMBO, kedepan dapat menjadi media pers terverifikasi Dewan Pers baik secara administrasi maupun faktual.

You may also like

Leave a Comment