Kawalnews.com – Diskusi dan Sosialisasi Keputusan Tarjih Tentang Membuat patung dan Gambar,yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Bengkulu,Minggu 19/02/2020.
Sehubungan dengan persoalan Hukum dan Gambar membuat patung akhir -akhir yang mencuat di publik,maka Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Bengkulu melaluhi Majelis Tarjih Muhammadiyah Bengkulu melakukan konferensi Pers di gedung Lantai Dua Kampus UMB II,bersama Dinas Sosial Provinsi Iskandar Zo dan Seluruh PDM se-Provinsi Bengkulu.
Dari awal berdiri sampai kini, konsep seni dan kebudayaan dalam Muhammadiyah itu tegas dan jelas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Muktamar Muhammadiyah di Banda Aceh 1995, secara khusus Majelis Tarjih Muhammadiyah membahas masalah kebudayaan dan kesenian.
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan tentang Kebudayaan dan Kesenian. Karya seni hukumnya Mubah (boleh), selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasab (kerusakan), dharar (bahaya), isyyan (kedurhakana) dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah).
Berdasarkan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, pengembangan kehidupan seni dan budaya dalam pandangan Muhammadiyah sejalan dengan etika atau norma-norma Islam. Seni dan budaya sejalan dengan norma-norma Islam seperti senirupa. Hukumnya Mubah, untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan kepentingan sejarah.
Hukumnya bisa menjadi haram. Bila senilukis dan patung itu memiliki unsur isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan. Begitu juga dengan senisuara atau seni vokal, senimusik (Instrumental), senisastra dan seni pertunjukan pada dasarnya Mubah. Menjadi haram bila melanggar norma-norma agama Islam dalam mengekspresikannya.
Dalam pandangan Muhammadiyah, seni dan kebudayaan harus memberikan manfaat yang baik. Menumbuhkan kasih sayang, perasaan halus dan bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menjadikan seni dan kebudayaan itu sebagai media dakwah.
Seni dan kebudayaan merupakan penjelmaan rasa keindahan dalam jiwa setiap manusia. Sudah membudaya dan dirasakan oleh manusia dalam perjalanan hidupnya, harus dipelihara dan disalurkan dengan baik. Sesuai dengan ketentuan yang diatur Allah SWT karena Allah SWT juga maha indah dan mencintai keindahan.
Dr. Fazrul Hamidi didampingi Ketua PWM Bengkulu, Saifullah menjelaskan persoalan hukum membuat patung atau memajangnya dari perspektif kalangan Muhammadiyah adalah mubah. Selain itu, hukumnya bisa menjadi haram bila membuat pating dengan tujuan syirik dan musyrik.
“Jadi kalau membuat patung dan memajangnya dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan tidak menyerupai maka hukumnya mubah atau tidak apa-apa,” tegasnya.
Selain patung, PWM Bengkulu juga menyoroti soal lukisan dan gambar yang dibuat dengan tujuan untuk menyembah atau mengagung-agungkannya maka hukumnya haram. “Itu ada dalilnya. Sebagai contoh patung jendral sudirman yang dibuat tidak sembah atau musyrik. Intinya sepanjang tidak ada kaitannya dengan keyakinan maka tidak masalah,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar ZO, menjelaskan ada 3 point yang melatarbelakangi pembangunan monumen.
1. Waktu dimana niat pemprov membangun monumen fatmawati sudah beda dengan zaman jahiliyah yang tujuan membuat patung untuk disembah. Sedangkan kini pembangunan monumen sebagai media edukasi nilai sejarah kepada masyarakat.
2. Dimensi ruang bawah pembangunan monumen fatmawati diruang publik telah mendapatkan persetujuan semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan atau dalil sebagaimana yang diperdebatkan,Dimemsi ruang, adalah dalam kontek hubungan bernegara hubungan manusia dg manusia hablumminnas, bukan ruang hubungan manusia denga pencipta atau hablumminmallah.
3. Substansi pembangunan monumen sejatinya untuk sarana pendidikan kepada generasi Bengkulu
“Terkait polemik patung ini untuk di muhammadiah sudah tidak ada persoalan lagi, semoga dengan hadirnya monumen ibu fatmawati ini akan menjadi Icon Nasional untuk Bengkulu,”tutup PDM Kabupaten lebong Deltano. (Ds/ambo)
