Kawalnews.com – Media Satunews.id memenuhi undangan resmi dari pihak Kecamatan Lebong Tengah untuk menghadiri forum klarifikasi terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Danau Liang. Forum ini digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Camat Lebong Tengah, menyusul aduan tertulis yang dilayangkan oleh Satunews.id pada 14 Juli 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Lebong Tengah, Tim Verifikasi Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kasi PMD Kecamatan, serta sejumlah awak media dari Solusinews dan Kawalnews. Namun, forum yang seharusnya menjadi ajang transparansi dan klarifikasi tersebut dinilai gagal mencapai tujuannya.
Tiga pihak kunci yang menjadi objek utama aduan—yakni Konsultan Gambar, Kepala Desa Danau Liang, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)—tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara administratif. Camat Lebong Tengah menyampaikan bahwa Konsultan Gambar berhalangan hadir karena alasan keluarga yang sedang dirawat di RS Ujung Tanjung. Sementara Kepala Desa dan BPD disebut menolak hadir dengan alasan yang justru menyarankan media untuk langsung mendatangi mereka di Desa Danau Liang jika ingin mendapatkan klarifikasi.
Forum Kehilangan Legitimasi
Ketidakhadiran ketiga unsur utama tersebut dinilai mencederai prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Forum yang dirancang sebagai wadah klarifikasi formal kehilangan legitimasi substansial karena tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek irigasi tersebut.
“Jika mereka tidak hadir, maka forum klarifikasi hari ini kami anggap tidak sahih atau nihil hasil,” tegas jurnalis Satunews.id dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, saat media mempertanyakan status terkini dari proyek irigasi yang diduga bermasalah itu, pihak Kecamatan menyatakan bahwa pengerjaan proyek masih berlangsung. Tim Verifikasi Kecamatan mengklaim telah melakukan peninjauan lapangan pada 22 Juli 2025, atau tujuh hari setelah aduan diterima oleh Camat.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti teknis seperti dokumentasi foto, laporan tertulis, atau dokumen teknis lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban formal, pihak Kecamatan tidak dapat menyediakannya. Camat justru menyarankan media untuk “turun langsung” ke lokasi proyek guna memperoleh informasi.
Media Tempuh Jalur Hukum
Merespons ketidakhadiran pihak-pihak utama dalam forum dan tidak maksimalnya klarifikasi, Satunews.id pada Kamis, 7 Agustus 2025 secara resmi melayangkan surat aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Langkah ini ditempuh demi memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Satunews.id menegaskan bahwa sebagai bagian dari pilar demokrasi, media tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Regulasi yang Dilanggar
Sejumlah regulasi nasional menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan, termasuk proyek pembangunan desa:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa informasi publik bersifat terbuka, dan Pasal 9 Ayat (2) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) huruf f dan g mengatur kewajiban Kepala Desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, dan Pasal 68 Ayat (1) memberikan hak kepada warga untuk memperoleh informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 27 dan 88 mewajibkan setiap kegiatan desa dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan keuangan kepada masyarakat.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 huruf c menyatakan bahwa pers menjalankan fungsi kontrol sosial, dan Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan pidana.
Transparansi adalah Hak Publik
Ketidakhadiran pihak-pihak utama dalam forum klarifikasi dan tidak adanya bukti teknis memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi di Desa Danau Liang. Media Satunews.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, baik melalui jalur jurnalistik maupun hukum.
“Kami tidak hanya menulis berita, tetapi juga mengambil langkah konkret demi memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar menyentuh kepentingan rakyat,” ujar redaksi Satunews.id.
Catatan Redaksi: Hak Jawab Terbuka
Sesuai Pasal 5 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Satunews.id membuka ruang hak jawab bagi Konsultan Gambar, Kepala Desa Danau Liang, BPD, pihak Kecamatan Lebong Tengah, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang dianggap perlu diluruskan. (Andra)
