7 Kebijakan OJK Menyikapi Covid-19

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Pertemuan OJK dengan Gubernur Bengkulu perihal Koordinasi Kebijakan OJK Terkait Stimulus Perekenomian di Sektor Jasa Keuangan Sebagai Antisipasi Dampak COVID-19

 

1. OJK menyampaikan kepada Pemerintah Daerah tentang adanya kebijakan OJK terkait stimulus perekonomian utk industri perbankan dan non bank, yaitu keluarnya pojk no.11/20 Tahun 2020 dan mulai berlaku sejak 13.3.2020 sd. 31.3.2021.

 

2. Isi dari stimulus tersebut, sebagaimana Rilis OJK per tanggal 20 Maret 2020

 

3. Meskipun di Provinsi Bengkulu belum ada masyarakat yg dinyatakan positif COVID-19, namun kepada Perbankan tetap diminta mempersiapkan kebijakan internal masing-masing untuk mengimplementasikan POJK dimaksud sekaligus antisipasi kemungkinan nasabahnya terdampak wabah corona, apakah itu terkait ASN atau Masyarakat Umum, apalagi di tengarai saat ini sudah terdapat 13 ODP dan 2 PDP.

 

4. Kebijakan dimaksud merupakan relaksasi dari ketentuan sebelumnya, dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi

 

5. Pemberian Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan, Kebijakan ini juga sekaligus menjadi sebuah keringanan, bukan hanya bagi bank, tp jg bagi nasabah. Krn, kualitas kreditnya hanya dinilai dengan 1 pilar saja, yaitu ketepatan membayar pokok dan/atau bunga, dan jg dimungkinkan utk direlaksasi. Sedangkan kebijakan sebelumnya, kualitas kredit didasarkan pada 3 pilar, yaitu ketepatan bayar, prospek usaha dan kondisi debitur.

 

6. Selain menyampaikan kebijakan di atas, OJK juga memberitahukan langkah-langkah antisipatif yg telah dan sedang dilakukan oleh Kantor OJK Bengkulu antara lain , Berlakunya kebijakan Work From Home, pembatasan jam operasional, kegiatan antisipasi penyebaran COVID-19 lainnya. .Hal ini jg dilakukan oleh perbankan di wilayah kerja Provinsi Bengkulu.

 

7. Selanjutnya, Gubernur meminta kepada OPD terkait untuk:

 

1) Mensosialisasikan Kebijakan ojk tersebut kepada para ASN.

 

2) Meminta kepada OJK untuk terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meskipun kondisi wabah ini terjadi dan tidak dapat diprediksi k apan akan berakhir

You may also like

Leave a Comment