Kawalnews.com~ Bengkulu Utara – Panitia Khusus DPRD BU meminta agar pihak berwajib/APH melakukan penyelidikan atas temuan pansus Covid-19 terhadap seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, yang masuk dalam tim gugus percepatan penanganan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Bupati nomor 360/192/BPDB-BU/2020 (Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan BPKAD). Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Covid 19 DPRD BU Rabu, 29/7/2020.
“Berdasarkan hasil kerja kami selaku Pansus Covid 19, ada beberapa poin penting yang kami rekomendasikan, Diantaranya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran BTT Covid-19 sebesar 111 miliar rupiah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara,”Ujar Febri
Selain itu Pansus juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran yang sudah dibelanjakan tim gugus Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara.
Selanjutnya, mendesak Pemda agar melaksanakan supervisi pengawasan progres penyaluran bansos sesuai prosedur dan tepat sasaran. Kemudian mendesak Pemda agar memastikan seluruh warga yang terdampak diberikan bantuan, baik melalui Dana Desa maupun APBD.
Lalu, meminta Bupati Bengkulu Utara melakukan Pembinaan dan Evaluasi kepada seluruh kepala SKPD yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 terhadap kinerja dalam penanganan Covid-19 di Bengkulu Utara.
Lanjutnya, mengingatkan agar Pemerintah Bengkulu Utara dapat transparan dalam menggunakan anggaran pencegahan Covid-19. Serta menyampaikan hasil refocusing dan relokasi anggaran realisasinya kepada DPRD Bengkulu Utara. Sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Mendagri, Menkeu, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020.
Selain itu, disampaikan juga dalam rekomendasi agar Bupati Bengkulu Utara dapat mengevaluasi atau memberhentikan kepala Dinas Sosial dan Kominfo.
“Pansus juga meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat mengaudit pembelanjaan dana Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial. Serta mendesak agar saudara Bupati Bengkulu Utara memberhentikan Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Sosial tersebut,” papar Febri.
Setelah semua rekomendasi dipaparkan, berkas rekomendasi pun saat ini sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara. Dimana yang artinya, keputusan terhadap isi dan permohonan Pansus yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, secara penuh merupakan hak Ketua DPRD.
Sementara itu ketua DPRD Sonti Bakara mengatakan bahwa pihakanya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit beberapa item yang menjadi temuan oleh Pansus di pengelolaan dan BTT Covid-19 oleh pihak tim gugus Bengkulu Utara.
“Tentu sebelum itu nanti kami melakukan rapat internal unsur pimpinan terlebih dahulu,” sampai Sonti.
Lebih lanjut Sonti mengatakan, apabila nanti pada saat dilakukan audit, dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Covid-19 oleh tim gugus, dimana seperti halnya yang disampaikan dalam laporan kerja tim pansus. Maka hasil audit akan dikembalikan ke lembaga DPRD untuk ditindak lanjuti.
“Setelah itu nanti baru akan kita rekomendasikan kepada pihak berwajib jika memang ada temuan setelah audit dilakukan,” tambah Sonti.
Selain itu, adapun laporan kerja tim pansus yang langsung mengarah ke pihak eksekutif untuk dilakukan evaluasi kepala 2 OPD dan kinerja tim gugus. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera menyampaikan hal tersebut ke Ketua Tim Gugus Covid-19 Bengkulu Utara, yakni Bupati Ir H Mian.
“Namun semua ini tentu harus sesuai dengan koridornya, semua ada aturannya yang harus kita lakukan terlebih dahulu,” imbuhnya. (Ca/AMBO)