Kawalnews.com~ Dalam press release pada Kamis (27/08/2020), Unit Reskrim Polres Bengkulu Utara resmi menetapkan satu Tersangka kasus pencurian dengan barang bukti, yakni Hp.OPPO A5S satu warna Hitam satu Hp.OPPO A37 warna hitam dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega Force warna merah hitam tanpa plat nomor polisi.
Seorang mantan narapidana GN (16) warga Desa Pagar Banyu kembali beraksi, kali ini GN kedapatan mencuri motor dan HP yang dilakukannya pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka, GN (16), Warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Diduga telah melakukan pencurian 2 buah Hp dan motor milik NA (20) Warga Desa Taba Tembilang kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian yang dilakukannya dengan cara membobol rumah milik korban.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anto Setyo Hartanto,S.I.K melalui KBO Asnawi menjelaskan pelaku yang diamankan pihak kapolres ini yang diduga melakukan pencurian Hp dan motor warga Desa Taba Tembilang ini, adalah Bekas Narapidana yang Baru Bebas dari penjara dengan kasus pencabulan.
“Sambil melengkapi berkas, tersangka GN kita tahan berikut dengan Barang Bukti (BB),Tersangka Melakukan Tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal-363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH Pidana” Tutup KBO Asnawi. (Ca/AMBO)