ANGGARAN SPAL Rp56,8 JUTA HANYA 30 METER, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN! TIM MONEV DAN KADES KUTAI DONOK BELUM BERI PENJELASAN

by redaksi redaksi
0 comment

LEBONG, Kawalnews.com – Penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp56.818.000 untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) sepanjang 30 meter di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Nilai anggaran yang mencapai hampir Rp57 juta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian pekerjaan, spesifikasi konstruksi, hingga dasar penetapan biaya yang digunakan.

Dengan panjang pekerjaan 30 meter, anggaran tersebut jika dibagi secara sederhana menghasilkan rata-rata sekitar Rp1.893.933 per meter atau Rp1,89 juta per meter.

Angka ini tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan maupun penyimpangan. Namun, besarnya nilai anggaran dibandingkan panjang pekerjaan menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka mengenai volume konstruksi, jenis material, dimensi bangunan, serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Rp56 Juta Lebih, Berapa Kubik Material yang Digunakan?

Pertanyaan mendasar yang kini mencuat adalah berapa volume pekerjaan sesungguhnya yang dibangun menggunakan anggaran tersebut.

Berapa lebar dan tinggi saluran? Berapa ketebalan lantai serta dinding konstruksinya? Apakah bangunan menggunakan pasangan batu, beton bertulang, atau material lain? Berapa kebutuhan semen, pasir, batu, besi, serta material pendukung lainnya?

Pertanyaan tersebut penting karena kewajaran anggaran pekerjaan konstruksi tidak bisa dinilai hanya berdasarkan panjang bangunan. Perhitungan harus didasarkan pada volume riil, spesifikasi teknis, harga satuan material dan upah, biaya pendukung, serta dokumen RAB yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Tanpa keterbukaan data tersebut, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan telah sesuai dengan kebutuhan teknis pekerjaan di lapangan.

Ada Bangunan Pelapis Tebing, Masuk Anggaran SPAL atau Pekerjaan Terpisah?

Sorotan semakin menguat ketika wartawan mendatangi lokasi pekerjaan bersama tim monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan.

Di sekitar area pembangunan SPAL, tampak bangunan pelapis tebing. Keberadaan konstruksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan cakupan pekerjaan.

Apakah bangunan pelapis tebing itu merupakan bagian dari paket pembangunan SPAL yang dibiayai melalui anggaran Rp56.818.000, atau merupakan pekerjaan berbeda dengan sumber anggaran tersendiri?

Pada papan merek kegiatan, tidak tercantum penjelasan yang memperjelas hubungan bangunan pelapis tebing tersebut dengan pekerjaan SPAL.

Kondisi ini membuat penjelasan dari pemerintah desa dan pihak terkait menjadi penting. Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pekerjaan yang direncanakan, pekerjaan yang direalisasikan, serta penggunaan anggaran berdasarkan dokumen resmi.

Jawaban Singkat Tim Monev, Rincian Evaluasi Belum Terungkap

Saat dimintai keterangan mengenai hasil monitoring dan evaluasi, pihak Tim Monev Kecamatan hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan.

“Kan kalian lihat sendiri tadi hasilnya,” ujar pihak kecamatan saat diwawancarai pada Rabu (14/10/2026).

Jawaban tersebut belum menjelaskan secara terperinci hasil pengukuran, kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB, kualitas konstruksi, maupun hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran.

Padahal, hasil monev merupakan salah satu informasi penting untuk menjelaskan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan teknis.

Publik juga perlu mengetahui apakah tim monev telah melakukan pengukuran dimensi, pemeriksaan material, pencocokan volume fisik dengan dokumen anggaran, serta mencatat temuan atau rekomendasi perbaikan apabila diperlukan.

Hingga berita ini disusun, rincian hasil evaluasi tersebut belum diperoleh oleh wartawan.

Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan

Sementara itu, Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari, juga belum memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran pembangunan SPAL tersebut.

Usai kegiatan di kantor desa, yang bersangkutan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Belum diperolehnya keterangan dari kepala desa membuat sejumlah pertanyaan mengenai dasar penetapan anggaran, rincian pekerjaan, dan status bangunan pelapis tebing masih belum terjawab.

Dalam pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Penjelasan dari pemerintah desa dibutuhkan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan memastikan persoalan yang muncul dapat dijawab berdasarkan dokumen serta kondisi faktual.

Transparansi Jadi Kunci, Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rincian kubikasi, dasar penetapan anggaran Rp56.818.000, hasil pengukuran fisik, maupun status bangunan pelapis tebing di sekitar lokasi pekerjaan SPAL.

Belum adanya penjelasan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi ini menegaskan pentingnya keterbukaan dokumen dan penjelasan teknis agar penggunaan Dana Desa dapat dinilai secara objektif.

Satujuang membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Tim Monev Kecamatan, Kepala Desa Kutai Donok, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan dasar perhitungan anggaran, dan menjelaskan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan Dana Desa. Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar angka Rp56,8 juta untuk saluran sepanjang 30 meter, melainkan sejauh mana anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, dan hasil pembangunan yang nyata. (Andra)

You may also like

Leave a Comment