Kawalnews.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin ( Sabtu, 12/09/20 ) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AR (26) warga pondok kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng ) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Victor.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik., melalui Paur Humas Polres Bengkulu Aipda Widodo mengungkapkan pelaku AR ditangkap setelah melakukan penganiayaan di toko Lion Jl. Soeprapto, Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada Jum’at (11/09/20 ) terhadap korban victor sekira pukul 21.00 wib. Dan telah dilaporkan dengan no laporan polisi Nomor : LP/B-1034/IX/2020/BKL/RES BKL, pada Sabtu ( 12/09/20 ) Kemarin.
Dijelaskan oleh Aipda Widod, Berdasarkan keterangan salah satu saksi yang merupakan juru parkir dari toko monika menuju toko vanila suprapto, ketika melihat toko lion dirinya merasa curiga melihat toko tersebut masih terbuka lebar.
Melihat hal tersebut, saksi kemudian berjalan ke arah toko dan mendengar barang jatuh serta menyaksikan korban sedang berkelahi dengan pelaku sehingga saksi langsung berteriak.
Mendengar teriakan itu pelaku dengan jaket merah langsung lari keluar dari toko dan kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih mengarah masjid jamik.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AR tersebut, korban yang juga pemilik toko Lion, Viktor ( 39 ) warga Jl. Perumahan Gading Residen Fatmawati, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu mengalami luka tusuk di bagian paha, perut dan lengan kanan.
Setelah mendapatkan laporan tindakan penganiayaan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan diketahui identitas dari pelaku berikut alamat.
Setelah mendapatkan identitas pelaku Ar dan alamatnya yang berada di Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah tim Opsnal Polres Bengkulu langsung mendatangi rumah pelaku namun saat tim tiba di kediamannya Ar tidak ada di tempat.
Kemudian dilakukan negosiasi dengan korban akhirnya pelaku yang didampingi keluarga menyerahkan diri ke Polres Bengkulu dan melakukan pemeriksaan guna melancarkan proses selanjutnya.
” bersama tersangka, kita turut amankan 1 bilah pisau sewar yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan.” Ungkap Paur Humas Polda Bengkulu. ( AMBO/GJ)