Bengkulu, KawalNews.com – Dalam rangka pembangunan dan perbaikan di bidang perbankan serta memberikan penjelasan tentang isu yang beredar Bengkulu Menggelar “Gathering Media” bersama seluruh media yang ada di bengkulu. acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Agus Salim dan kepala cabang, Kepala remisi dan jajaran lainnya. Dan acara tersebut diadakan dilantai 7 Bank Bengkulu. Senin 18 Februari 2019.
Pertama-tama saya mewakili manajemen Bank Bengkulu sangat berterimakasih kepada seluruh insan pers yang berkenan hadir di Graha Bank Bengkulu pada hari ini Dalam rangka gathering Bank Bengkulu bersama pers, serta penyampaian informasi secara terpadu tentang perkembangan dan
berforma Bank Bengkulu sekaligus menjalin silaturahmi dengan berbagai rekan media di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Kami sangat sadar bahwa pentingnya peran media dalam proses penyampaian informasi kepada masyarakat dan sinergisititas yang baik antara Bank Bengkulu bersama insan
media untuk dapat maju bersama demi kemajuan provinsi Bengkulu yang kita sayangi. Pada kesempatan ini pula ada beberapa hal yang perlu kami informasikan sehubungan dengan beredarnya pemberitaan tentang pelaksanaan penyaluran produk kredit Bank Bengkulu khususnya kredit multiguna yang didalamnya terdapat kebijakan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah:
1. Pada tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat. Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan Penalti (amortisasi).
2.Jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga. Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/top up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah. Dan selisih perhitungan bunga (amortisasi) akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggu kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat.
3.Untuk mengantisipasi hal tersebut dan untuk mengurangi penurunan laba yang lebih besar, maka tahun 2017 akhir dan tahun 2018 manajemen bank ienetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan dipercepattop up kredit, yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut sedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi). Dan perlu diketahui bahwa hal ini juga dilakukan oleh bank lain, yaitu jika masabah melakukan pelunasan dipercepat tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, maka akan di kenakan penalti.
4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan pengawas perbankan melalui market conduct melakukan audit mengenai kebijakan mengenai pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah kredit yang melakukan pelunasan kredit dipercepat yang dilakukan Bank Bengkulu. Hasilnya adalah dikeluarkan keputusan bahwa Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah dan kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi) tersebut untuk dapat dikembalikan. Proses
pengembalian kepada nasabah yaitu dalam jangka waktu 2 tahun atau sampai denga
mber 2020.
5. Bank Bengkulu menyetujui keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak OJK dan
berkomitmen untuk melakukan proses pengembalian bunga amortisasi kepada nasabah dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan keputusan.
6. Sejak berlakunya keputusan tersebut, mulai November 2018 Kebijakan nasabah yang akan melakukan top up kredit (pelunasan dipercepat) tidak dikenakan lagi denda penalti atas top up kredit tersebut dan hal ini berimbas pada penurunan pendapatan bunga kredit bank yang
terkoreksi akibat amortisasi. Agar tidak terjadi lagi selisih biaya amortisasi kedepannya, maka Sistem perhitungan bunga pinjaman kepada debitur yang baru sejak bulan Oktober tahun 2018 sudah dirubah menjadi perhitungan secara efektif.
7. Selanjutnya dalam jangka waktu 2 tahun sesuai keputusan pihak OJK, Bank akan mengambil kebijakan untuk mempercepat penyelesaian pengembalian bunga amortisasi tersebut dan paling lambat diselesaikan pada semester 1 tahun 2019 ini,
metode pengembaliannya adalah pihak Bank Bengkulu mendata nasabah-nasabah yang telah membayar biaya amortisasi, masing-masing Cabang/Cabang Pembantu tempat transaksi akan menjadwalkan proses pengembalian kepada nasabah berdasarkan urutan tanggal transaksi setiap bulannya, diharapkan nasabah bisa tenang dan menunggu panggilan dari pihak Bank Bengkulu untuk proses pengembalian biaya amortisasi. Walaupun sesuai komitmen dengan OJK, Bank Bengkulu akan mengembalikan seluruh biaya dalam jangka waktu 2 tahun.
Bank Bengkulu sangat berharap pengertian dari para nasabah dimohon agar nasabah tetap tenang dan tertib karena dalam proses penyelesaian tersebut nasabah akan dihubungi oleh petugas kredit masing- masing Cabang dan Cabang Pembantu. Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas nasabah dipersilahkan untuk dapat datang langsung ke Cabang dan Cabang Pembantu Bank
Bengkulu.
Demikian agar seluruh nasabah dapat maklum dan menerimanya dengan baik. Terima kasih banyak atas kesetiaan, kepercayaan dan pilihannya menjadi nasabah Bank Bengkulu Selama ini,
semoga niat baik kita semua dalam mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu mendapat ridho
dari Allah SWT.
(ALAN AMBO)