Bengkulu, Kawalnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melarang Setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menggunakan Alat Peraga kampanye (APK) dengan materi kampanye perorangan atau per-kandidat.
“Terlihat beberapa baliho Bacaleg yang ada saat ini, ada foto yang besar dan hanya namanya, tidak bisa digunakan,” ungkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah.
Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, alat peraga kampanye dipasang pada tahapan kampanye, dan bukan dari sekarang.
Demikian juga materi kampanye yang akan dimuat dalam APK, ditampilkan oleh partai politik (parpol) secara kolektif.
“Tidak satu calon satu baliho atau APK. Tapi seluruh calon yang ada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, ”katanya, Jumat, (14/9/2018).
Selain itu, bagi yang ingin berkreasi guna menarik minat para pemilih, pihaknya akan memberikan kesempatan melalui bahan kampanye. Seperti, melalui selebaran, brosur, pamflet pakaian, pin, poster, stiker, penutup kepala, alat minum, kalender atau bentuk lainnya.
“Bahan kampanye itu juga sudah sesuai dengan aturannya. Khusus brosur, stiker, pamflet atau poster ada ukuran maksimum yang ditentukan oleh PKPU 23 Tahun 2018. Di mana aturan dari bahan-bahan kampanye mulai dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilai per satuannya paling tinggi Rp60.000, ”paparnya.
Kendati Ia mengajak semua partai bersama Bacalegnya agar dapat mengikuti aturan yang berlaku. Dengan harapan pesta pemilu lima tahun sekali ini berjalan dengan baik.
“Peserta pemilu agar mentaati aturan, supaya proses pemilu berjalan dengan baik,”pungkasnya. (JK)
1 comment
2.5