Kawalnews.com – Penolakan Walikota Bengkulu Helmi Hasan terhadap pembatalan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang biaya BPHTB salah alamat.
Pasalnya, bersadar surat Walikota Bengkulu perihal keberatan pembatalan Perwal 43 tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan Gubernur sudah tidak memiliki kewenangan membatalkan berdasarkan pasal 176 UU Ciptaker yang merubah ketentuan pasal 251 UU Pemerintah Daerah.
“Alasan keberatan Walikota Bengkulu hanya berkenaan dengan kewenangan Gubernur menerbitkan keputusan Pembatalan Perwal 43 Tahun 2019 bukan berkenaan substansi dibatalkannya Perwal dimaksud,” jelas Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Jecky Haryanto, SH, 25/1/2022.
Menurut Jecky, hal tersebut kemudian memicu perdebatan hukum berkenaan dengan kewenangan yang sekaligus menimbulkan kebingungan di masyarakat yang masih awam dengan hukum.
Jecky menegaskan, bahwa kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membatalkan Peraturan Walikota bukan hanya diatur dalam pasal 251 UU 23/ 2014 tentang Pemda yang telah dirubah dengan pasal 176 UU Ciptaker, akan tetapi kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara rinci diatur dalam pasal 91 UU 23/ 2014 tentang Pemda.
Dan khusus mengenai pembatalan Peraturan Bupati/walikota, sambung Jecky, diatur dalam pasal 91 ayat (3) huruf a yang mana pasal ini tidak dirubah dan/ atau dianulir oleh UU Ciptaker maupun UU lainnya.
Secara rinci Jecky menjalaskan bahwa “Pasal 91 ayat (3) : “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;“ yang kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No 33/ 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, serta Permendagri 120/ 2018 perubahan Permendagri No 80 Tahun 2015.
“Semestinya keberatan pembatalan Perwal ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri agar bisa diproses sesuai ketentuan yg berlaku, dan Gubernur/ Pemerintah Provinsi akan menghormati apapun hasil dari Menteri Dalam Negeri nantinya,” tutup Jecky.
Untuk diketahui pembatalan Perwal 43 Tahun 2019 dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya: 1. Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, 2.Tingginya biaya disebabkan salah perhitungan, biaya yang tetapkan perwal mengacu pada zonasi tanah yang disurvey konsultan (swasta) sebagai dasar penetapan pajak. Seharusnya penetapan pajak BPHTB berdasarkan UU 29/2008 ditetapkan melalui NJOP atau harga transaksi. 3. Pengaduan beberapa warga masyarakat melalui surat maupun lisan kepada Gubernur, 4. Secara prosedur, regulasi yang di keluarkan oleh kab/ kota harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, 5. Tingginya biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat maupun badan usaha swasta yang membutuhkan transaksi pertanahan untuk pembangunan perumahan dan lainnya sehingga berdampak kepada investasi untuk Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Pemda Provinsi Bengkulu sebelum melakukan pencabutan Perwal telah melakukan: Pembinaan dari inspektorat provinsi melalui surat, hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPKP, hasil kajian Tim, dan konsultasi ke kemendagri.