Dilapor ke Polda, Ketua Kadin Kota Bengkulu Membantah Pinjam Uang Rp 1,7 M

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Yoka Mahendra, warga Kota Bengkulu yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bengkulu, membantah dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana disebut dalam Laporan Pengaduan Moch Wisnu Pahreza (26), warga Kelurahan Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi  Banten ke Polda Bengkulu.

Disebutkan dalam laporan Wisnu dengan terlapor Yoka Mahendra, terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1.756.000.000. Uang tersebut menurut Wisnu dipinjam sebagai modal pengerjaan proyek penanganan longsoran di Nakau-Kepahiang pada 9 November 2020 lalu, namun belum dikembalikan kepada terlapor.

Wisnu kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Bengkulu pada Rabu (9/3/2022). Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya setiap ada laporan masyarakat akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Sudarno saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan konfirmasi kepada Yoka Mahendra pada Minggu (13/3/2022), dirinya membantah dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan oleh Moch Wisnu Pahreza.

“Saya bukan sebagai peminjam uang untuk modal pembiayaan proyek tersebut, saya ini hanya saksi dan tidak punya otoritas terhadap penggunaan uang yang dipinjam. Posisi saya sebagai saksi tertulis di surat perjanjian peminjaman modal dan surat pengakuan hutang dihadapan notaris. Jadi salah alamat jika saya dilaporkan,” kata Yoka Mahendra kepada wartawan di Bengkulu saat memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan beberapa media online.

Dijelaskan Yoka, urusan peminjaman modal itu tertuang dalam surat perjanjian dan surat pengakuan hutang antara  Moch Wisnu Pahreza dengan seseorang yang memiliki kuasa atas pekerjaan dimaksud dalam perjanjian. Posisi dirinya adalah sebagai saksi.

“Bukan saya yang bertanda tangan meminjam uang tersebut, saya bertanda tangan sebagai saksi,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, semua dokumen peminjaman uang disimpan oleh Yoka dan siap untuk diberikan kepada penyidik jika diperlukan. Yoka juga akan kooperatif jika dirinya dipanggil oleh penyidik.

“Jadi saya memberikan klarifikasi atas pemberitaan dan laporan tersebut karena masalah ini sudah mencuat ke media dan menyangkut nama baik saya,” pungkas Yoka.

You may also like

Leave a Comment