Seluma – RR (32) warga Desa Muara Danau Talo, Kabupaten Seluma ditangkap Polres Bengkulu atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. Pemuda tuna karya tersebut diringkus pada, Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB saat berada di Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Madya Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno S Sos MH membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia menerangkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 (lima) paket sabu, 5 (lima) potongan lak ban, 1 (satu) potong kertas, 1 (satu) plastik warna hitam serta 1 (satu) unit HP android.
“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (22/08/2022).
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun