Bandung, Kawalnews.com – Pada 11 Agusutus 2022, Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat dikarenakan kasus peredaran gelap narkotika. Ia diketahui pernah menjadi pemasok narkotika ke tempat-tempat hiburan di Bandung, Jawa Barat.
Sebagai catatan mendasar, keterlibatan polisi dalam peredaran gelap narkotika bukan pertama kali terjadi. Bahkan Kompolnas telah mengamini berulangnya praktik ini. Kasus-kasus serupa tercatat terjadi sepanjang 2022. Setiap bulannya dilaporkan ada kasus keterlibatan polisi dalam peredaran gelap narkotika. Salah satunya adalah melindungi bandar narkotika.
Pada Januari 2022, 11 anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara terlibat dalam peredaran 19 kilogram sabu; Februari 2022, seorang anggota Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap karena mengedarkan narkoba saat bertugas mengamankan tahanan beserta barang buktinya.
Maret 2022, Ipda YR, anggota Polres Rokan Hilir, Riau ditangkap saat menjemput kiriman 5 kg sabu; Juni 2022, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap karena mengedarkan narkotika; Juli 2022, Aipda EY, anggota Polres Siak, Riau ditangkap saat membawa 50 kg narkotika; Mei 2022, Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri melakukan pembinaan dan pelatihan bagi 136 anggota Polri yang ketahuan menyalahgunakan narkotika.
Rumah Cemara yang tergabung dalam Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengingkatkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola narkotika serta kebijakan yang memayunginya, yaitu dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Norma dalam UU tersebut problematik, nirperspektif, juga sangat rentan menjadi transaksional.
Borok paling terlihat adalah pendekatan pemidanaan bagi pengguna narkotika yang masih diberlakukan dalam UU tersebut. Salah satu tujuan UU tersebut menjamin para pengguna memperoleh layanan kesehatan berupa rehabilitasi medis dan/ atau sosial, namun jaminan itu malah jadi ajang transaksi primadona aparat-aparat nakal dengan menjadikan pengguna yang tertangkap sebagai ATM berjalan.
Pengguna narkotika tetap dibayang-bayangi penghukuman dengan adanya kontradiksi Pasal 111, 112, dan 114 (kepemilikan dan pembelian) dengan Pasal 127 (konsumsi pribadi) UU Narkotika.
Sedangkan untuk mendapatkan rehabilitasi, para pengguna “bergantung” pada aparat. Ketergantungan ini membuka ruang korupsi aparat dan pemerasan tersangka/ terdakwa kasus narkotika.
Project Multatuli pada awal Agustus 2022 mengeluarkan seri pertama laporannya tentang pemerasan kasus narkotika. Mereka melaporkan praktik penawaran damai alias “86” kepada pengguna narkotika yang tertangkap dengan membayar agar perkaranya dihentikan. Ada juga yang ditawarkan rehabilitasi berbayar dengan biaya yang tidak berstandar.
Fair trial dalam kasus narkotika pun banyak dilaporkan bermasalah.
Menjebak dengan menginisiasi terjadinya kasus pelanggaran UU melalui rekayasa adanya kepemilikan narkotika pada seseorang. Selanjutnya, implementasi tata kelola barang bukti sitaan narkotika amburadul. Pasal 91 UU Narkotika mengamanatkan, Kepala Kejaksaanlah yang menetapkan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita, namun Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 justru berbunyi, penyidik dapat melakukan pemusnahan narkotika sitaan tanpa keterlibatan lembaga lain.
Praktik hukum acara UU Narkotika sama sekali tidak transaparan dan akuntabel. Implementasinya sudah terlanjur hancur.
Kompolnas menyatakan bahwa, permasalahan ini dikarenakan sistem pengawasan internal polisi yang bermasalah. Akan tetapi, JRKN justru menekankan bahwa tak hanya pengawasan internal yang bermasalah, kebijakan narkotikanya sendiri harus dirombak.
Titik tekan masalah ini terletak pada salahnya pendekatan yang digunakan dalam UU Narkotika bagi konsumsinya. Dengan narasi “war on drugs” yang didukung oleh ketentuan hukum yang bermasalah, yang terjadi adalah perang terhadap konsumen narkotika. Sementara, tak jarang pelakunya adalah aparat yang memanfaatkan sistem yang sama sekali tidak akuntabel.
Harusnya sedari awal, kebijakan narkotika dibuat dengan perspektif kesehatan masyarakat dan secara tegas dan komprehensif mengatur bahwa tindakan bagi konsumen adalah pelayanan kesehatan tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang justru transaksional. Skema ini yang diperkenalkan JRKN dalam proses revisi UU Narkotika. Konsumen harus menjadi subjek dari proses intervensi kesehatan oleh aparat kesehatan, misalnya di puskesmas. Konsumen narkotika bukan justru menjadi objek aparat penegak hukum yang didukung oleh ketentuan hukum yang amburadul.
Sebagai catatan tambahan, dengan pendekatan hukum pidana, negara kehilangan kesempatan untuk melakukan tata kelola narkotika. Yang justru diuntungkan adalah aparat korup yang didukung oleh sistem yang hancur dan menyerap keuntungan yang sangat merugikan negara termasuk mencederai institusi aparat penegak hukum itu sendiri.
Hal tersebut menandakan, pentingnya pemerintah dan parlemen membahas opsi adanya pasar narkotika yang teregulasi. Mau tidak mau, ada konsumsi narkotika yang harus disediakan aksesnya. Dalam hal ini, negara harus mengatur tata kelolanya secara ketat, tidak justru menyerahkan peredaran narkotika pada pasar gelap yang didukung aparat korup.
Yang harusnya didorong dalam proses revisi UU Narkotika oleh Pemerintah dan DPR RI adalah menegaskan skema dekriminalisasi pengguna narkotika dan menjamin hilangnya faktor-faktor pendorong terjadinya lubang transaksional dalam UU Narkotika.
Hal itu dapat dilakukan dengan memperbaiki ketentuan pidana, menjamin layanan kesehatan langsung bagi mereka yang memiliki narkoba untuk konsumsi pribadi tanpa adanya keterlibatan aparat penegak hukum, dan menjamin hukum acara pidana yang akuntabel dengan pengawasan bertingkat. Setiap upaya paksa harus diuji pengadilan agar terjadi check and balances.
Sayangnya rancangan revisi UU Narkotika yang telah dikirim pemerintah ke DPR pada awal 2022, ternyata masih belum mencantumkan upaya komprehensif untuk mengatasi amburadulnya kebijakan narkotika kita. Hal ini terlihat dengan tidak adanya rekomendasi untuk memperbaiki ketentuan pidana bermasalah di Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika saat ini.
Celah transaksional dalam UU Narkotika juga belum berusaha dihapuskan. Skema rehabilitasi juga masih bergantung pada penilaian aparat penegak hukum, bukan pada penilaian atau asesmen kesehatan. Alih-alih pendekatan kesehatan masyarakat, pendekatan hukum pidana masih saja dikedepankan. Selain itu, pengaturan hukum acara soal penjebakan, control delivery, pembelian terselubung, dan penangkapan yang eksesif serta minim pengawasan sama sekali tidak diperbaiki.
Publik benar-benar sudah lelah melihat masalah nyata kebijakan narkotika yang terus dimanfaatkan aparat korup yang memeras orang lemah. Bahkan keterlibatannya pada peredaran gelap narkotika hingga ke aparat tingkat tinggi.
JRKN benar-benar menanti komitmen nyata Pemerintah dan DPR RI dalam revisi UU Narkotika. Kami menyerukan, revisi UU Narkotika harus menjamin agar konsumen tidak menjadi subjek peradilan pidana, perbaikan ketentuan pidana, akuntabilitas atas kewenangan penyitaan dan pemusnahan barang bukti serta upaya paksa penangkapan.
Yang tak kalah penting, pembelian narkotika terselubung dan control delivery harus diawasi oleh hakim. Kemudian, pemerintah dan parlemen mengkaji berbagai skema dan mengimplementasikan pengelolaan pasar narkotika yang teregulasi.
Kami benar-benar menanti sikap kritis DPR terhadap rancangan UU yang dibuat oleh pemerintah tersebut.
Siaran pers ini bisa dibaca di www.rumahcemara.or.id. Rumah Cemara adalah organisasi komunitas yang memimpikan sebuah Indonesia tanpa stigma, di mana semua manusia berkesempatan sama untuk maju, memperoleh layanan kesehatan bermutu, dan dilindungi hak-haknya sesuai UUD 1945. Berkontribusi pada respons penanggulangan HIV-AIDS dan narkoba, perbaikan kebijakannya, aturan dan hukum berbasis hak asasi manusia, serta kesempatan untuk pengembangan komunitas di Indonesia merupakan misi organisasi ini.