Rejang Lebong, Kawalnews.com – Seorang pria Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Olahraga disalah satu Sekolah Dasar di Rejang Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran terlibat prostitusi dengan korban seorang anak perempuan dibawah umur (12 tahun), warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Selain Sa, petugas juga menangkap pria hidung belang yang merupakan konsumen berinisial Ta (55).
Pria berinisial Sa (54) warga Kecamatan Curup Utara tersebut, diamankan petugas setelah ‘menjual’ korban kepada seorang pria berinisial Ta (55) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dengan tarif Rp 150 ribu. Uang tersebut peruntukkannya, Rp 100 ribu untuk korban, dan Rp 50 ribu sebagai uang jasa bagi Sa yang telah menyediakan kamar dikediamannya untuk Ta berhubungan badan dengan korban.
Kronologis terungkapnya praktik prostitusi dengan korban anak dibawah umur tersebut sebagai berikut.
Bermula pada Kamis (15/9/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB, terduga pelaku Ta (55) menghubungi terduga pelaku Sa, dengan maksud ingin berhubungan badan dengan korban. Baik Ta maupun Sa, sudah pernah sama-sama meniduri korban sebelumnya.
Antara Sa dan Ta, sudah tercapai kesepakatan harga, yakni Rp 150 ribu, namun Ta baru membayar Rp 120 ribu. Uang tersebut nantinya Rp 100 ribu untuk korban dan sisanya untuk Sa.
Kemudian, Ta datang kerumah Sa. Disana sudah ada korban didalam kamar. Sa kemudian memanggil korban untuk kemudian melayani Sa didalam kamar yang telah disediakan oleh Sa.
Namun belum sempat Ta menyetubuhi korban, petugas lantas datang dan mengamankan kedua pria tersebut bersama barang bukti.
“Terduga pelaku Sa ini sudah pernah berhubungan badan dengan korban sebanyak 3 kali, sedangkan terduga pelaku Ta sudah 2 kali,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (16/9/2022).
Dijelaskan Kasat, terduga pelaku Sa sudah 4 bulan menjalankan bisnis prostitusinya itu.
“Terduga pelaku Sa mengambil keuntungan dari setiap pembayaran terhadap korban Rp 50 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan dan jasa tempat,” kata Kasat.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku Sa dan Ta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 761 Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Adapun, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang tunai Rp 120 ribu dan 1 unit Hp.