DPRD Bengkulu Utara Gelar RDP Bersama PT.Sil dan Masyarakat

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan masyarakat sekitar eks Hak Guna Usaha (HGU) 11 dan HGU 33 Air Sebayur, di Ruang Komisi Gabungan. Senin, 3 Oktober 2022.

Nampaknya, RDP yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib dan membahas persoalan lahan garapan (dikuasai. Red) masyarakat masuk wilayah perpanjangan HGU PT. SIL ini, tidak berjalan dengan lancar. Bahkan berujung pada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Lantaran, rapat yang dipimipin langsung ketua Komisi II, Hendri Situmorang dan didampingi wakil ketua Komisi II, Ruzianto tersebut, sempat sedikit memanas. Kedua belah pihak (masyarakat dan PT SIL. Red) malah sibuk beradu argumen.

“Rapat hari ini berawal dari adanya laporan surat oleh masyarakat kepada Pemkab Bengkulu Utara pada tanggal (23/4) lalu, dan ditembuskan ke Komisi II. Tentang permohonan pelepasan sebagian lahan eks HGU 11 dan HGU 33 yang telah digarap (dikuasai. Red) masyarakat sejak tahun 1998 lalu, karena ditelantarkan oleh pihak PT. Trimanunggal Pasifik Agro (TPA),” ungkap Ketua Komisi II Hendri Situmorang.

Dikatakan oleh perwakilan masyarakat penggarap eks HGU 11 Robet M, sebelum PT. SIL menang lelang di tahun 2011. Masyarakat sejak dari tahun 1998 telah menggarap lahan bekas PT. TPA sebagai lahan penghidupan.

Robet (pegang mikrofon), perwakilan penggarap HGU 11
“Kami minta lahan seluas 1.352 Ha yang sudah dikuasai masyarakat agar dilepaskan dari wilayah pembaharuan HGU PT. SIL,” tuntutnya.

Pihaknya geram atas sikap pihak PT. SIL dan panitia B yang memberi patok dengan tulisan HGU di wilayah lahan garapan mereka, tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu.

“Jika PT. SIL punya itikad baik seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu. Selang dua hari pematokan, pihak BPN datang untuk mengecek lokasi untuk menerbitkan HGU. Kami menolaknya dan melakukan aksi menutup akses aktivitas PT. SIL selama 3 minggu,” imbuh Robet.

Hal Senada disampaikan oleh Yahani perwakilan penggarap HGU 33, menurutnya HGU 33 Air Sebayur diterbitkan tahun 1987 dengan komoditi kakau ini, telah terbengkalai selama 18 tahun. Lantaran tidak beraktivitas, masyarakat pun masuk untuk menggarap lahan tersebut.

Ia menambahkan, dalam proses penggarapan masyarakat tidak melakukan secara diam-diam (merampas.Red). Bahkan, sebagai bentuk dukungan pada tahun 2009, bupati pernah berkirim surat ke Pemerintah Pusat untuk meminta lahan seluas 2.500 Ha yang akan dipergunakan oleh masyarakat dua desa, yakni Lembah Duri dan Simpang Batu.

“Di tahun 2010 pun sudah diraperdakan untuk 5 desa yang akan didefinitifkan. Bahkan, di dalamnya pemerintah telah membangun fasilitas Sekolah Dasar (SD) dan Puskesdes di Simpang Batu,” katanya.

Sementara itu, Senior Humas dan Legal PT. SIL Petrus Silalaban, menerangkan sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan gubernur dan disaksikan oleh Asisten I dan Pihak JKPP untuk membahas soal HGU 11. Pertemuan ketiga digelar pada 17 Maret 2020 lalu, dengan menghasilkan rekomendasi Nomor: 590/PTPH/2020 dari gubernur perihal HGU 11.

“Rekomendasi berisi perintah untuk mengeluarkan tanah yang digarap dan dikuasai oleh masyarakat setelah dilakukan verifikasi. Hasilnya dituangkan dalam peta tanah hasil pengukuran ulang, sebagaimana rekomendasi dari panitia B pada halaman 7 angka 7a, halaman 9 angka 7, dan halaman 10 angka 8b dari obyek dimohon,” pungkas Petrus.

Dikarenakan hingga sore hari, Rapat Dengar Pendapat tersebut tidak kunjung membuahkan hasil. Pihak Komisi II pun menutup rapat dengan rencana ditindaklanjuti dalam bentuk panitia Khusus (Pansus).

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Setdakab BU, Kadis PMPTS BU, Kepala Bappenda BU, perwakilan DLH BU, Kakan BPN BU, Kadis Perkebunan BU, Camat Pinang Raya, Ketua JPKP Pinang Raya, Kades Bukit Harapan, Kades Air Sebayur, Perwakilan warga penggarap eks HGU 11 dan HGU 33. (Adv/Eko)

You may also like

Leave a Comment