DPRD Bengkulu Utara Sahkan Raperda RPIK Tahun 2022-2042

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Raperda RPIK ini, disahkan melalui rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang Rapat Paripurna. Selasa, 4 Oktober 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H yang didampingi wakil ketua II, Herliyanto, S. IP. Kegiatan ini juga dihadiri oleh wakil bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.AP, Forkopimda BU, SKPD BU, Setdakab BU, Asisten I, II, III BU, Tim Ahli dan staf ahli DPRD BU, dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah membahas dan menyetujui Raperda RPIK tahun 2022-2042 ini, untuk menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara.

“Raperda RPIK ini, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” ungkap Wabup Arie.

Telah disetujuinya Raperda RPIK tahun 2022-2042 menjadi perda, secara otomatis menambah lagi landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kiranya semua pihak dapat saling membantu dalam mengimplementasikan dan mensinergikan perda ini secara optimal dan melakukan pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaannya demi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang kita cintai,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara mengatakan, Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Utara yang baru saja disahkan, itu memiliki 20 tahun usia rancangannya. Ia pun mengingatkan kepada pihak eksekutif, bahwa semua masukan dari seluruh 7 fraksi agar menjadi catatan penting. Terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) pun untuk segera dilakukan.

“Karena ini sangat bersentuhan jelas dengan rencana pembangunan industri tersebut. Jadi daerah-daerah mana saja yang bisa dibangun dan sebagainya itu kembali lagi kepada RDTR. Jadi apa yang menjadi permintaan dari lembaga selama ini kepada eksekutif bahwasanya raperda RDTR itu tidak boleh lagi santai-santai dan harus dikejar, sehingga nanti bersinergi semua,” terang Sonti.

Lanjut Sonti, ia juga menegaskan bahwa diseluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, hanya satu-satunya kabupaten yakni Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah memiliki Perda Rencana Pembangunan Industri.

“Saat ini yang memiliki Perda Rencana Pembangunan Industri cuma Pemkab Bengkulu Utara dan Pemprov Bengkulu, yang lain belum. Bahkan kemarin saya tanyakan ke Pemerintahan Sumatera Selatan, mereka juga belum ada,” pungkas Sonti sambil tersenyum. (Adv/Eko)

You may also like

Leave a Comment