Kawalews.com – Kepolisian sektor lais polda bengkulu mengamankan satu orang warga terduga pelaku tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap seorang anak usia 18 tahun warga Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkul Utara.
Pelaku inisial HE warga Desa Talang Rasau kabupaten bengkulu utara di tangkap setelah dilaporkan oleh korban atas tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan, yang terjadi pada Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Pantai Tapak Batu Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian dugaan pengroyokan dan penganiayaan ini pada saat korban dan rekannya duduk di lokasi kebun sawit depan kuburan pantai tapak, dan sekira pukul 17.30 Wib, kemduian sekira pukul 20.45 Wib, saudara DIO dan OZI, datang dan duduk
Dan tidak lama kemudian beberapa orang datang dengan menggunakan sepeda motor kearah tempat korban duduk, dan datanglah pelaku langsung melakukan Penganiayaan terhadap saya dari posisi berdiri langsung memukul dengan mengguankan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai Kening.
kemudian kawan-kawannya yang tidak saya kenal ikut melakukan Penganiayaan terhadap diri saya dengan cara memukul bagian kepala, mata dan leher, kemudian saya berusaha menghindar dan berdiri.