Rejang Lebong, Kawalnews.com – Pria berinisial Oj (32), warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Oj ditangkap petugas setelah diterimanya laporan dari korban Nurul Hidayah (perawat) yang mengaku sepeda motornya dirampas oleh Oj saat dia pulang dari kerja.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Joni Karter dan Kasi Humas Iptu Bertha A Ginting saat press release di Mapolres, Senin (9/1/2023) menjelaskan, kronologis kejadiannya bermula pada Selasa (3/1/2023) siang, ketika korban hendak pulang ke rumah dari bekerja di Puskesmas Desa Tanjung Agung bersama rekan kerjanya, menuju Desa Air Nau.
Namun saat korban melintas di Desa Lawang Agung, korban berpapasan dengan pelaku bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor jenis matic. Sesampai di Desa Apur di sawangan, korban ternyata diikuti oleh dua pelaku dan kemudian memepet korban.
Salah satu pelaku menarik kontak motor korban sehingga motor korban terhenti. Pelaku kemudian turun dan merampas handphone merk Vivo milik rekan kroban, serta membawa motor korban kabur.
Korban dan rekannya lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Petugas yang mendapati laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Bersama keluarga korban dan warga, petugas akhirnya menemukan keberadaan motor milik korban pada sore hari.
“Pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan di jalan yang sepi. Untuk motif, karena ekonomi. Pelaku Oj ini pengangguran dan tidak mau lagi berkebun. Kemudian bertemu dengan salah satu pelaku An yang menawarkan sejumlah uang kepada Oj. Namun uang tersebut akan diberi setelah Oj melakukan Curas, hasilnya mereka bagi berdua,” jelas Kapolres.
Ditambahkannya, Oj ditangkap petugas saat berada di kediamannya di Desa Karang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Dari keterangan Oj, dia mengaku melakukan aksinya bersama An, dan An kemudian yang menjual motor korban ke arah Desa Kepala Curup seharga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan itu, Oj mendapat jatah Rp 500 ribu. Sementara untuk Hp milik rekan korban, masih dalam penguasaan An.
Turut diamankan petugas, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB dan 1 unit kunci motor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna jhitam, dan barang bukti lainnya.