Bengkulu Selatan, Kawalnews.com – Modus menjual alat berat, membuat pria berinisial W, warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu oleh Asrul (59), warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Atas laporan korban, W kemudian ditangkap saat berada di Rejang Lebong pada Selasa (18/1/2023).
Dalam laporannya, Asrul mengaku menjadi korban penipuan oleh terlapor dengan modus menjual alat berat senilai Rp 350 juta.
Kasie Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi menjelaskan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu dengan modus pembelian alat berat.
Saat itu akibat kurang teliti sebelum membeli satu unit alat berat, korban Asrul akhirnya tertipu ratusan juta rupiah.
“Tersangka ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus yang sama di TKP lainnya,” jelas Kasie Humas.
Kasie Humas mengatakan, untuk LP korban Asrul nantinya proses penyidikan akan dilimpahkan di Polres BS.