Lebong – Dilaporkan melakukan kekerasan dan persetubuhan paksa terhadap anak tirinya, pria berinisial EP (44) warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong diringkus petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., dalam keterangan saat press release di Mapolres, Kamis (9/2/2023) menerangkan, terduga pelaku EP yang merupakan bapak tiri dari korban telah menyetubuhi secara paksa korban yang baru berusia 6 tahun.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pertamakalinya pada Minggu (1/1/2023) lalu, sampai Kamis (5/1/2023) secara berturut-turut.
“Pengakuan korban, disetubuhi sebanyak 5 kali dengan cara pelaku masuk kedalam kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar, kemudian membuka pakaian korban disertai pengancaman,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan memukul bahu kanan dan kiri korban pada hari pertama kejadian, selanjutnya, pada hari kedua kembali memukul korban dibagian punggung dihari kedua. Dan pada hari keempat, korban dipukul dibagian perut, dan hari kelima korban dipukul dibagian kepala korban. Korban tidak berani melawan karena korban tidak cukup kuat tenaga.
Kejadian itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, dan ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain Atau Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslhat, Melakukan Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Dan Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing – Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut”, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” kata Kapolres.
Adapun, barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos warna ungu, 1 lembar baju terusan rok warna hitam, 1 lembar celana dalam dengan gambar hello kitty di bagian depan dan 1 kutipan akta kelahiran atas nama korban.