Rejang Lebong – Sepekan ini, sebanyak 4 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres Kamis (9/3/2023) menerangkan, keempat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diungkap dilokasi dan waktu berbeda, namun dalam kurun waktu sepekan ini.
Rinciannya, tersangka MR diamankan lantaran menanam sebanyak 29 batang ganja di kebun cabai seberat 1,5 Kg, kemudian tersangka FR kedapatan menanam ganja sebanyak 13 batang dengan berat 68,70 gram yang tak jauh dari rumahnya, selanjutnya tersangka RL (45) seorang wanita paruh baya yang kedapatan menyimpan 2 paket kecil sabu dan alat hisab sabu, kemudian tersangka AM (34) warga Lubuklinggau yang kedapatan menyimpan 1 paket sabu didalam kantong bubuk kopi.
Keempat tersangka ini diamankan atas kerja sama Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Jajaran.
“Keempatnya diamankan diempat lokasi berbeda dan atas perkara yang berbeda pula,” terangnya.
Diakhir Release Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap penyalahgunaan Narkoba dan mengimbau kepada warga untuk menjauhi Narkoba serta obat – obatan terlarang lainnya.
“Kami tidak akan segan – segan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika untuk mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang Bersinar (Bersih Narkoba),” ujarnya.