Bengkulu Utara – Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang khususnya Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli Polsek mempunyai program sosialisasi saya berpungli kepada masyarakat.
Polsek Kerkap Polres BU Polda Bengkulu, melalui Bhabinkamtibmas melakukan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kecamatan Kerkap dan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolsek Kerkap Iptu Ratno menjelaskan bahwa dengan adanya sosialisasi dari anggota Polsek Kerkap ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.
“Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik,” kata dia.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli Perpres RI nomor 87 tahun 2016.
“Kemudian sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tahu tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti di sini saja,” ucap Kapolsek Kerkap.
Masyarakat berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas Polsek Kerkap yang telah memberikan informasi dan memberikan penyuluhan tentang tidak tidak boleh adanya pungli sehingga mereka bisa memahami mana yang masuk kategori pungli dan mana yang resmi.
“Kami merasa terima kasih kepada Pak Bhabin Polsek Kerkap yang telah memberitahu kami tentang apa itu pungli sehingga kami jadi tahu mana itu masuk pungli atau yang resmi,” ujar salah satu warga.
Kami juga memberikan informasi kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan apabila menemui atau mengalami praktek-praktek pungli pada pelayanan publik melalui call center saber pungli Bengkulu Utara No.HP: 0823 1134 3333.
“Bagi masyarakat yang mengetahui maupun mengalami menjadi korban pungli silakan bisa melaporkan ke call center saber pungli Bengkulu Utara,” tutup Kapolsek.