Lebong – Petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menangkap seorang remaja pria berinisial ES (18) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Senin (13/3/2023) malam.
ES ditangkap petugas berdasarkan informasi awal, bahwa ES diduga menjual obat terlarang jenis Samcodin.
“Berdasarkan informasi awal tersebut, kita lakukan penyelidikan dan benar saja ES saat kita amankan serta kita geledah, didapati 19 kaplet pil Samcodin, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit Hp. ES kemudian kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 Angka 10 Undang-Undang RI tentang Cipta Kerja jo Pasal 106 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 4 Undang-Undang RI tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.