Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Cindra Sugara, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terhadap masalah yang terjadi antara Kh (50) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, dengan Nurcahaya (54) warga Desa Kampung Mauara Aman Kecamatan Lebong Utara, Selasa (14/3/2023).
Dalam mediasi, kedua belah pihak yang bertikai sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, yakni saling memaafkan dan berjanji tidak akan terulang lagi.
“Kedua belah pihak berjanji akan rukun sesama tetangga, apabila perbuatan diulangi lagi oleh pihak pertama maka pihak kedua akan menyelesaikan dengan jalur hukum,” jelas Briptu Cindra Sugara.